Kamis, 04 Februari 2016

SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek Hukum dalam Ilmu Hukum disebut orang (pendukung hak dan kewajiban). Adapun subjek hukum yang akan dibahas pada postingan kali ini.

A. Manusia ( Natuurlijk Person )
manusia adalah  subjek huku yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kedudukan yang sama. manusia sebagai subjek hukum sudah diberikan sejak dala kandungan sampai ia meninggal. namun ada pengeualian, dala Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih berada dalam kandungan sudah dianggap sebagai subjek hukum jika menghendaki dalam hal pembagian warisan. namun, apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal, maka bayi tersebut dianggap tidak pernah menjadi subjek hukum dalam hal pembagian warisan. Namun, ada pula yang tidak mampu menjadi pendukung hak dan kewajiban yang disebut persona miserabile (orang yanhg tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan sendiri dan harus dibantu oleh ahli waris yang ditunjuk oleh hukum.

B. Badan Hukum (Rechts Person)
Badan Hukum adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu.